Info Desa

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 75 Edukasi Siswa SD 29 Campagaloe tentang Hidup Sehat

×

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 75 Edukasi Siswa SD 29 Campagaloe tentang Hidup Sehat

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, lintasnews5terkini– Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan ke-75 melaksanakan program edukasi bertajuk “Hidup Sehat, Kurangi Makanan Kemasanang Berpengawet” kepada siswa SD 29 Campagaloe, Desa Bonto Loe, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Program kerja ini merupakan bagian dari inisiatif Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang digarap oleh mahasiswa KKN dari Posko 2 Desa Bonto Loe. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pentingnya hidup sehat melalui pengurangan konsumsi makanan kemasan yang mengandung pengawet.

“Penting bagi adik-adik siswa SD 29 Campagaloe untuk memahami sejak dini tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan cara mengurangi makanan kemasan, baik yang berpengawet maupun yang berwarna. Sebagai alternatif, disarankan untuk lebih sering mengonsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran yang jauh lebih sehat,” ujar Ferdi Syam, Koordinator Desa Posko 2 Bonto Loe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta