News

Kebakaran Hebat Menghanguskan Satu Rumah di kota Makassar 

×

Kebakaran Hebat Menghanguskan Satu Rumah di kota Makassar 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Sebuah kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Tallo, mengakibatkan kerusakan yang signifikan dan menyebabkan api cepat menyebar. Menurut saksi mata, Erman, kejadian dimulai saat api terlihat dari dalam rumah disertai suara ledakan. Meskipun warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, usaha mereka tidak membuahkan hasil dan api terus membesar, menghanguskan seluruh bangunan.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah kejadian langsung bergerak cepat untuk mengendalikan api. Berkat respons cepat dan profesionalisme petugas, api berhasil diisolasi dan tidak menyebar lebih jauh, meskipun sempat merembet ke rumah-rumah di sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, dugaan awal mengarah pada korsleting listrik sebagai penyebab utama insiden ini.

Mendengar insiden tersebut, Camat Tallo, Ramli Lallo, bersama Lurah Wala-walaya, Erni Krisnawati SE, langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi warga yang terdampak musibah ini. Mereka memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban serta memastikan penanganan cepat untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta