kriminal

Gasak HP dan Uang di Warung Makan, Pelaku Pencurian Asal Makassar Berhasil Diamankan Polisi di Gowa

×

Gasak HP dan Uang di Warung Makan, Pelaku Pencurian Asal Makassar Berhasil Diamankan Polisi di Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Salah seorang pria asal Makassar itu terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Bontomarannu Polres Gowa setelah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) disalah satu warung makan pada Senin (19/8) lalu.

Pria tersebut berinsial FJ (25) itu langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu “Tim KUBOYAKO”, meski terduga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi, P.Si saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).

“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bontomarannu. Jadi Pelaku masuk kedalam warung makan milik korban.” Ungkap Kapolsek Bontomarannu, Rabu (21/8).

Lanjutnya, setelah masuk kedalam warung milik korban, terduga pelaku mencuri 1 (Satu) Buah handphone merek OPPO A58 berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Senilai Rp. 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Terduga pelaku sempat di amuk massa, berujung personel dari Tim Kuboyako gerak cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Bontomarannu untuk penanganan Medis.,” tambahnya.

Ia menambahkan, Setelah dilakukan penanganan medis oleh pihak Puskesamas. Selanjutnya terduga Pelaku bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Oppo A58, 1 (Buah) Sepeda Motor merek Yamaha Mio M3 warna Biru (Barang Bukti Sepeda motor dalam keadaan hancur) dan 1 (Satu) Buah Ember tempat uang dibawa langsung ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta