Gowa

Satlantas Polres Gowa Tangani Laka Lantas Out of Control di Jalan Poros Pallangga

×

Satlantas Polres Gowa Tangani Laka Lantas Out of Control di Jalan Poros Pallangga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa menangani kecelakaan lalu lintas tunggal (Laka Lantas) di Jalan Poros Pallangga, tepatnya di atas jembatan Kembar, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WITA.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi DD 1225 AE yang dikemudikan oleh Rahmat (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks PDAM B3 No. 6, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (28/08/2024).

Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari, S.H, mengatakan, Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi di lokasi, mobil yang dikendarai oleh RAHMAT bergerak dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di TKP, mobil tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jembatan. Akibat dari kejadian tersebut, penumpang bernama PUTRI mengalami luka di bagian pinggang dan luka robek pada telinga. Saat ini, ia menjalani perawatan di RSUD Syeh Yusuf Kabupaten Gowa.

Selain itu, pagar jembatan juga mengalami kerusakan akibat benturan. Satlantas Polres Gowa telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi DD 1225 AE untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari, S.H mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta