kriminal

Seorang Anak di Gowa Nekat Aniaya Ayahnya, ini Motifnya

×

Seorang Anak di Gowa Nekat Aniaya Ayahnya, ini Motifnya

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Salah seorang remaja di Kabupaten Gowa berinisial AA (15) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Gowa. Remaja tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa setelah menganiaya ayah kandungnya.

Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 29 Agustus 2024, KA SPKT Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh KANIT JATANRAS GOWA langsung mengamankan terduga pelaku AA.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung dari korban kini sudah dimanakan di Polres Gowa,” ungkapnya, Minggu (1/9).

Lebih lanjut dijelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku menginginkan sesuatu dari korban, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban dan kemudian terduga pelaku bersama korban akhirnya bertengkar.

“Saat bertengkar, tiba-tiba terduga pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan mengunakan kepalang tangan dan sebatang balok hingga mengenai kepala korban,” terangnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak lebam dan cakar pada wajah pipi sebelah kanan korban.

“Motif dari kasus ini terduga pelaku emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh korban,” atas perbuatannya, korban mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
Sementara itu, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta