Breaking Newskegiatan

Tindakan Tegas Kapolres Pangkep Berantas Aktivitas Judi Sabung Ayam

×

Tindakan Tegas Kapolres Pangkep Berantas Aktivitas Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini- Aktivitas kegiatan judi sabung ayam di Kampung Kajuara, Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle, pada Sabtu (7/9/24) telah dilakukan penindakan tegas oleh Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., bersama jajarannya.

Berawal dari informasi bahwa adanya kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan di Kampung Kajuara, Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle, pada Sabtu (7/9/24), Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., langsung memerintahkan Kapolsek Mandalle IPTU Aliadi, S.H., bersama personilnya untuk melakukan penggerebekan/pembubaran kegiatan  judi sabung ayam di Kampung Kajuara.

Sementara itu, Kapolsek Mandalle bersama personilnya tiba di TKP dan mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam dengan jumlah pelaku diperkirakan kurang lebih 50 orang namun setelah diberikan tembakan peringatan oleh personil Polsek Mandalle, pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri dan meninggalkan beberapa bukti di TKP.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu Jaring Arena, Terpal Dadu, Tempat Ayam / kezo, Satu Ekor Ayam, Kendaran Roda dua milik para pelaku judi sabung ayam sebanyak 15 unit.

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, menegaskan berkomitmen untuk memberantas seluruh lokasi judi sabung ayam yang ada di wilayah hukum Polres Pangkep.

“Saya pastikan tidak pandang bulu dalam penertiban praktik judi. Seluruh jenis judi dan siapapun dia, mau masyarakat biasa atau pejabat pemerintah, pejabat publik. Kalau terlibat bahkan tertangkap tangan tentu kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta