Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD

×

Kapolres Gowa Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Lidya Reonald Simanjuntak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kabupaten Gowa masa jabatan 2024-2029, pada Senin (9/9).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta IYL beserta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Untuk diketahui, ada 45 orang Anggota DPRD Kabupaten Gowa yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya hari ini.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Gowa mengucapkan selamat atas pelantikan kepada anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah terpilih dalam Pemilu 2024.

Ia Berharap senantiasa koordinasi dan bersinergi dalam rangka melaksanakan pembangunan dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Gowa.

“Saya ucapkan selamat dan semoga dalam lima tahun ke depan dapat menjadi wakil rakyat yang amanah,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam acara paripurna tersebut, jajaran Polres Gowa melaksanakan pengamanan personil dari seluruh satuan.

“Kami bersama personel Polres Gowa turun langsung mengamankan acara paripurna ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses sesuai rencana,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta