Gowa

Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Polsek Somba Opu Gelar Bakti Sosial Religi

×

Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Polsek Somba Opu Gelar Bakti Sosial Religi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024, Satuan unit Lalu Lintas Polsek Somba Opu Polres Gowa menggelar kegiatan bakti sosial religi di lingkungan Lakiung Jalan Syech Yusuf Kel. Katangka, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Jumat (5/9/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H, didampingi oleh Kanit Lantas Polsek Somba Opu IPTU Marwah. S.H serta personil Unit Lantas Polsek Somba Opu.

Dalam kegiatan ini, Personil Unit Lantas Polsek Somba Opu Polres Gowa dalam bentuk empati dan kepeduliannya memberikan bantuan berupa Sembako yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap melalui kegiatan bakti sosial religi ini dapat membantu masyarakat, yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar AKP Hambali.S.H

Perwakilan masyarakat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Somba Opu Polres Gowa. Menurutnya, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami.

Selama pelaksanaan kegiatan, semuanya berjalan dengan tertib dan lancar, Diharapkan, kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta