Polres Pangkep Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

PANGKEP, Lintasnews5terkini– Polres Pangkep Polda Sulsel menggelar Press Conference Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep, Sabtu (13/9/24).

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., Bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K.,S.I.K didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri menjelaskan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimana seorang Ayah berinisial JA (37) tega menganiaya Anak kandungnya sendiri berinisial MRW yang berumur 4 tahun dengan menggunakan sapu lidi lantaran kesal melihatnya makan biskuit di atas tempat tidur.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September 2024, pukul 18.30 Wita.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga  melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “KENAPAKO MAKAN BISKUIT DI TEMPAT TIDUR, BANYAK NANTI SEMUT” lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan,” ujarnya.

Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.

Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi, sementara tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.

Bacaan Lainnya

Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *