Breaking NewsHukumkegiatankriminal

Polres Pangkep Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

×

Polres Pangkep Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini– Polres Pangkep Polda Sulsel menggelar Press Conference Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep, Sabtu (13/9/24).

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., Bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K.,S.I.K didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri menjelaskan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimana seorang Ayah berinisial JA (37) tega menganiaya Anak kandungnya sendiri berinisial MRW yang berumur 4 tahun dengan menggunakan sapu lidi lantaran kesal melihatnya makan biskuit di atas tempat tidur.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September 2024, pukul 18.30 Wita.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga  melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “KENAPAKO MAKAN BISKUIT DI TEMPAT TIDUR, BANYAK NANTI SEMUT” lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan,” ujarnya.

Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.

Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi, sementara tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.

Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta