Makassar

Polda Sulsel Gelar Rakor Pengamanan Gladi Pelantikan Anggota DPRD Prov Sulsel

×

Polda Sulsel Gelar Rakor Pengamanan Gladi Pelantikan Anggota DPRD Prov Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulsel menggelar Rakor Dalam Kesiapan Pam Pelantikan Anggota DPRD Prov Sulsel Di Posko Presisi Roops Pada Hari Jumat jam 14.00 dan Rencana Pengamanan Gladi Pelantikan DPRD Prov Sulsel Yang akan Di Rencanakan besok Pada Hari Minggu (15/09/24).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan untuk Rencana Pengamanan Gladi Pelantikan DPRD Prov Sulsel tersebut untuk memastikan kesiapan pelantikan Anggota Legislatif DPRD Propinsi Sulsel masa jabatan 2024-2029, yang akan digelar Selasa (17/9/2024).berjalan optimal untuk menjamin kelancaran pelantikan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan damai selama pelantikan ini berlangsung. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting bagi terciptanya keamanan yang maksimal,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (14/09/24).

“Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pelantikan Anggota Legislatif DPRD Propinsi Sulsel diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tertib, menciptakan suasana yang kondusif bagi proses demokrasi di Sulsel,” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta