Daerah

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua PMI Nonprosedural di Perbatasan RI-Mly

×

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua PMI Nonprosedural di Perbatasan RI-Mly

Sebarkan artikel ini

Sambas, Lintasnews5terkini.com – Sementara itu di Makotis Gabma Entikong Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., mengungkapkan, dua orang PMI nonprosedural itu berupaya masuk dari Malaysia ke Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya melalui jalur tikus di sektor kanan PLBN Aruk. Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar – Sabtu (28/9/2024).

Dia menyampaikan, dua PMI non-prosedural yang berinisial SS dan RD tersebut sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh sawit. Dikatakan, mereka hendak masuk kembali ke Indonesia karena ingin kembali ke kampung halamanya, SS bersasal dari Mempawah sedangkan RD ingin kembali ke rumahnya di daerah Sambas.

“Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural yang hendak kembali ke kampung halamannya masing-masing di Mempawah dan juga Sambas,” ungkapnya.

Letkol Kav Andy mengatakan, untuk tindak lanjut pihaknya sudah menyerahkan dua PMI nonprosedural tersebut kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Dirinya mengimbau, kepada masyarakat yang hendak bekerja ke Malaysia untuk melalui jalur resmi yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta