Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura

Maluku, Lintas5terkini.com – Senin 30 September 2024, Sekitar Pukul 15.20 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H,.M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jerfferdian, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H dan Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, menerima kunjungan kerja dan silahaturahmi Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos.,M.M, yang bertempat diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pangdam XV/Pattimura dalam kunjungan kerjanya didampingi Asintel Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Roy Hansen J. Sinaga dan Asops Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Rizal Faizal Helmi serta rombongan Kodam XV/Pattimura lainnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik Kunjungan Perdana Pangdam XV/Pattimura sebagai salah satu bagian dari Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Maluku, yang baru melaksanakan tugas di Bumi Raja – Raja Maluku, kiranya dalam silaturahmi ini dapat mempererat hubungan komunikasi dengan saling mensupport dalam penanganan perkara koneksitas dan mempererat sinergitas antar Lembaga.

Pangdam XV/Pattimura menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Agoes Soenanto Prassetyo, S.H,.M.H. dan Wakajati Maluku Bapak Dr. Jerfferdian beserta para Asisten yang telah meluangkan waktunya ditengah-tengah kesibukan, dan pada kesempatan itu pula Pangdam XV/Pattimura memperkenalkan diri dan berharap kedepannya Kodam XV/Pattimura beserta jajaranya dapat berkontribusi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *