Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 1409/Gowa di Baruga Tinggimae

×

Kapolres Gowa Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 1409/Gowa di Baruga Tinggimae

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa menghadiri acara lepas sambut Komandan Kodim (Dandim) 1409/Gowa yang berlangsung di Baruga Tinggimae, (Rujab) Bupati Gowa, pada Selasa, (08/10/ 2024) malam.

Acara ini menandai serah terima jabatan dari LETKOL. INF. Muhammad Isnaeni Natsir, S.I.P., kepada LETKOL. INF. Heri Kuswanto, S.I.P., sebagai Dandim 1409/Gowa yang baru. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gowa menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin baik antara Polres Gowa dan Kodim 1409/Gowa di bawah kepemimpinan LETKOL. INF. Muhammad Isnaeni Natsir.

Ia juga menyambut baik kehadiran LETKOL. INF. Heri Kuswanto dan berharap sinergi TNI-Polri akan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Gowa.

Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan ramah tamah serta pemberian cendera mata dari Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, kepada LETKOL. INF. Muhammad Isnaeni Natsir sebagai tanda penghargaan atas pengabdiannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta