kriminal

Tim Opsnal KUBOYAKO Polsek Bontomarannu Tangkap Pemasok Minuman Keras Tradisional Jenis Ballo

×

Tim Opsnal KUBOYAKO Polsek Bontomarannu Tangkap Pemasok Minuman Keras Tradisional Jenis Ballo

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.

Pelaku berinisial HD (20), seorang petani dan pekebun yang beralamat di Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 30 karung ballo, yang setiap karungnya berisi 30 liter, dengan total keseluruhan mencapai 1.500 liter.

Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO” yang dipimpin langsung oleh IPDA Irzal Makkarawa, S.H., sedang melakukan patroli rutin.

Tim memberhentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC. Setelah diperiksa, ditemukan 30 karung minuman keras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan tersebut. Mobil beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bontomarannu.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali membawa, mengangkut, menjual, dan mengedarkan ballo secara rutin setiap hari. Pelaku kini dijerat dengan Perda Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, tentang larangan minuman keras.

Kapolsek Bontomarannu, AKP. Suhardi melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta