Makassar

Polsek Mariso Gelar Razia di Jalan Rajawali, 21 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan

×

Polsek Mariso Gelar Razia di Jalan Rajawali, 21 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan

Sebarkan artikel ini

LintasNews5Terkini.com / Makassar, Sulsel – Polsek Mariso Polrestabes Makassar melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Pasar Lette, Sabtu (14/12/2024) pukul 22.00 WITA. Dalam razia tersebut, sebanyak 21 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Mariso untuk proses lebih lanjut.

Personel Polsek Mariso yang terlibat dalam razia ini berhasil menghentikan pengendara motor yang melanggar aturan dan mengarahkan mereka ke Polsek untuk dilakukan pendataan. Kendaraan yang terjaring, terdiri dari berbagai jenis, baik motor besar maupun motor kecil, semuanya menggunakan knalpot brong.

Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Mariso.

“Dari giat cipta kondisi, ada 21 kendaraan yang kami amankan. Rata-rata kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar bagian unit Lantas untuk menentukan apakah akan diberi sanksi tilang atau ada kebijakan lain,” ujar AKP Aris Sumarsono.

Lebih lanjut, Kapolsek Mariso menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang terjaring akan diminta membawa knalpot standar sebagai pengganti knalpot brong yang mereka gunakan. “Knalpot brong yang diamankan akan kami jadikan barang bukti,” tutupnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia rencananya akan diserahkan kepada pihak Lantas pada hari Senin untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta