MakassarNews

Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp 4 Milyar

×

Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp 4 Milyar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/1/2025), Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol M. Ngajib, memaparkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika seberat 3,32 kilogram.

Ketiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Panakukang, Kecamatan Manggala, serta Kota Parepare. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan petugas pada tanggal 6 Januari 2025.

Brigjen Ngajib menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala nasional dan internasional. “Mereka berperan sebagai bandar dan pengedar,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dua pelaku lainnya yang berinisial AM dan DM saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu jaringan ini hingga tuntas. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

(Shul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta