News

Kepala Lingkungan Mappala Meluruskan Pemberitaan Yang Telah Terbit Di Media Online

×

Kepala Lingkungan Mappala Meluruskan Pemberitaan Yang Telah Terbit Di Media Online

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulsel – LintasNews5Terkini.com | Kepala lingkungan mappala meluruskan sekaligus klarifikasi apa yang telah terbit di salah satu media online terkait dirinya mengatakan ingin melakukan pengembalian dana pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum terbit hingga saat ini.

Kepala lingkungan mappala menjelaskan ke beberapa awak media terkait statement yang ada didalam pemberitaan disalah satu media online bahwa maksud statement nya bukan untuk pengembalian dana pengurusan PTSL ke warga akan tetapi menunggu warga datang kordinasi.

Dalam keterangannya, Ramli Daeng Lallo menyampaikan, “Saya tidak pernah menyampaikan kepada awak media bahwa saya akan lakukan pengembalian dana pengurusan PTSL ke warga yang merasa dirugikan, saya cuma sampaikan bahwa masyarakat yang merasa sertifikatnya belum terbit silahkan kordinasi ke saya” ,Ungkapnya Saat wawancara pada Senin 13/01/2025.

Kepala lingkungan juga membatah issue yang telah beredar terkait dana pendaftaran PTSL tiga ratus lima puluh ribu (350,000) hingga empat juta (4,000,000).

Menurutnya, “Adapun dana yang nilainya sampai empat juta (4,000,000)Rp itu bukan biaya pengurusan PTSL tapi itu adalah biaya pengurusan akta jual beli (AJB) tanah secara normal” , Tandasnya.

“Saya juga telah menyampaikan kepada masyarakat di atas mimbar masjid setelah sholat jum’at untuk masyarakat yang terlambat terbit sertifikatnya agar kordinasi ke kepala lingkungan Mappala” , pungkasnya.

Terakhir Kepala lingkungan membeberkan, “Kami juga telah melakukan musyawarah dengan warga di rumah saya dan membahas terkait pengurusan sertifikat program PTSL yang belum terbit” , tutupnya.(*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta