News

LPRI Soroti Perilaku Arogan Petugas Dishub di Jembatan Timbang Larompong

×

LPRI Soroti Perilaku Arogan Petugas Dishub di Jembatan Timbang Larompong

Sebarkan artikel ini

Larompong, Sulawesi Selatan, Lintasnews5terkini.com — Lembaga Poros Rakyat Indonesia melayangkan kritik keras terhadap perilaku arogan dan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jembatan Timbang Larompong. Kejadian yang mencoreng citra Dishub ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 16.15 WITA.

Insiden tersebut menimpa Rifky, seorang pengendara mobil Grandmax berpelat nomor DD 8307 CE. Saat hendak memasuki area jembatan timbang, Rifky menghentikan kendaraannya sejenak untuk menghindari kecelakaan karena ada kendaraan lain yang melintas. Namun, seorang petugas Dishub menuduhnya melanggar aturan.Tanpa memberikan penjelasan atau peringatan, petugas tersebut diduga memecahkan kaca spion mobil Rifky dan mencoba melakukan pemukulan, yang berhasil dihindari oleh Rifky dengan menundukkan badan.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg Emba, mengecam keras insiden tersebut. “Apa pun alasannya, tindakan perusakan dan kekerasan terhadap pengendara tidak dapat dibenarkan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.

Menurut Jafar, perilaku semena-mena petugas Dishub melanggar hukum terkait pengrusakan barang dan penganiayaan. Ia mendesak pemerintah serta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku guna mencegah insiden serupa di masa depan.

Selain itu, Jafar menekankan pentingnya peningkatan pelatihan dan profesionalisme petugas Dishub. “Sikap arogan dan main hakim sendiri hanya akan memperburuk citra lembaga dan menggerus kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta