Daerah

Diduga Terlibat Pungli, Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot

×

Diduga Terlibat Pungli, Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – iduga terlibat pengutan liar (pungli) Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali langsung dicopot dari jabatannya.

Tim Paminal Bidpropam Polda Sulteng sendiri sudah turun ke wilayah Polres Morowali untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli oleh Ipda D.

“Kanit lantas Polres Morowali inisial Ipda D benar sudah dicopot dan non job menjadi pama Polres Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025)

Jabatan Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali langsung diganti oleh Ipda Frans Amtiran yang sebelumnya menjabat KBO Satresnarkoba Polres Morowali terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025, ujarnya

“Pencopotan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan Ipda D dan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan pimpinan Kepolisian dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” tegas Djoko.

Untuk diketahui dugaan pungli ini terungkap setelah pada tanggal 6 Januari 2025 sejumlah sopir truk melapor tindakan oknum yang meminta sejumlah uang saat melintas di wilayah Pos Lantas Polres Morowali di Bungku, bila tidak dibayar maka kendaraan diancam ditilang dan dibawa ke Polres Morowali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta