News

KPU Makassar Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham sebagai Pemenang Pilwali 2024

×

KPU Makassar Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham sebagai Pemenang Pilwali 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 33 Tahun 2025 yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Points, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, pada Kamis (6/2/2025) malam.

Ketua KPU Makassar, Yassir Arafat, menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 tersebut memperoleh suara terbanyak dalam Pilwali Makassar 2024.

“Memutuskan, menetapkan keputusan KPU Kota Makassar tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Makassar Tahun 2024,” ujar Yassir.

Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham meraih 319.112 suara atau 54,72 persen dari total suara sah. Dengan hasil tersebut, pasangan ini resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih untuk periode 2025-2029.

Yassir menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan sekaligus menjadi pengumuman resmi pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 20.00 WITA.

“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu hari ini,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memulai tugas mereka sebagai pemimpin baru Kota Makassar.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta