kegiatan

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Perbaiki Mesin Cuci Warga Desa Ajakkang

×

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Perbaiki Mesin Cuci Warga Desa Ajakkang

Sebarkan artikel ini

Barru, lintasnews5terkini– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 76 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Desa Ajakkang. Kali ini, mereka berhasil memperbaiki mesin cuci milik salah satu warga yang telah lama rusak. Aksi ini di laksanakan pada 5 Februari 2025.

Koordinator kegiatan, Muhammad Zulfajri, yang merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi, memimpin langsung proses perbaikan bersama rekan-rekannya. Dengan semangat gotong royong, mereka berusaha mengatasi permasalahan teknis yang dialami mesin cuci tersebut.

“Mesin cuci ini sudah lama rusak dan sangat menyulitkan kami,” ujar Ibu Aminah, pemilik mesin cuci yang telah diperbaiki. “Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah membantu dan berhasil memperbaikinya. Kehadiran mereka benar-benar bermanfaat bagi warga desa.”

Aksi ini tidak hanya menjadi bukti keterampilan teknis mahasiswa KKN, tetapi juga mencerminkan semangat pengabdian mereka kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa UIN Alauddin Makassar menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya sebatas teori di ruang kelas, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan nyata.

Warga Desa Ajakkang berharap program KKN seperti ini terus berlanjut, sehingga mahasiswa dapat terus berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta