Touna, Lintasnews5terkini.com – Polres Tojo Una Una (Touna) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Sabtu dini hari (01/03/2025).
Sebanyak dua orang terduga pengedar sabu ditangkap dengan sejumlah barang bukti di salah satu penginapan yang berada Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, S.H. mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut telah terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam penginapan, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di dalam kloset,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Setelah melakukan penggeledahan untuk proses penyidikan kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tojo Una Una,” ucap Iptu Rizal.
Iptu Rizal Poli’i menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan terdiri dari puluhan paket sabu siap jual, 1 buah timbangan digital, 1 buah boong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek gas.
“Selain itu, ada pula 1 buah botol warna hitam dan 2 unit HP samsung hitam dengan nomor Sim card 0823xxxxxxx dan HP merek Itel hitam dengan nomor sim card 0822xxxxxx,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Ipda Rizal Poli’i menyampaikan, untuk proses lebih lanjut, kepada kedua terduga dengan inisial IRB dan WAN akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kami juga akan melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta melakukan Gelar Perkara,” ucap Iptu Rizal.
Perlu kami sampaikan, “Dalam proses pengungkapan dan penangkapan serta penggeledahan kasus ini anggota kami didampangi oleh Ketua RT setempat,” tutup perwira lulusan SIP Ank. 47 ini. (*)
























