Gowa

Kapolres Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Gowa di Baruga Karaeng Galesong

×

Kapolres Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Gowa di Baruga Karaeng Galesong

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Bupati Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (03/3/2025).

Acara ini menandai berakhirnya masa jabatan Bupati Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni, serta dimulainya kepemimpinan Bupati terpilih, Sitti Husniah Talenrang, bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.

Kapolres Gowa menyampaikan apresiasi atas dedikasi pemimpin sebelumnya serta menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan baru dalam membangun daerah yang lebih maju dan kondusif.

“Kami dari Polres Gowa siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.

Kegiatan ini juga diisi dengan sambutan dari pejabat terkait, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta sesi ramah tamah sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru di Kabupaten Gowa.

Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pemerintahan Kabupaten Gowa ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta