Makassar, Lintasnews5terkini.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengumumkan bahwa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar akan dibekukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Mulai 1 Maret, posisi RT/RW akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang akan ditunjuk oleh lurah dan camat setempat. Irwan menegaskan bahwa para PLT RT/RW yang ditunjuk tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli mendatang.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan. “Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” kata Irwan Adnan.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para Ketua RT/RW yang sebelumnya menjabat, sekaligus memastikan jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan tetap berjalan lancar.
(Redaksi).