MakassarNews

PLT Sekda Makassar: RT/RW Akan Dibekukan, Gaji Januari-Februari Dibayarkan

×

PLT Sekda Makassar: RT/RW Akan Dibekukan, Gaji Januari-Februari Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengumumkan bahwa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar akan dibekukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Mulai 1 Maret, posisi RT/RW akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang akan ditunjuk oleh lurah dan camat setempat. Irwan menegaskan bahwa para PLT RT/RW yang ditunjuk tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli mendatang.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan. “Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” kata Irwan Adnan.

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para Ketua RT/RW yang sebelumnya menjabat, sekaligus memastikan jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan tetap berjalan lancar.

(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta