Daerah

Bulan Penuh Berkah, Ditreskrimum Polda Sulteng Distribusi 100 Dos Air Mineral di Masjid

×

Bulan Penuh Berkah, Ditreskrimum Polda Sulteng Distribusi 100 Dos Air Mineral di Masjid

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa dan penuh berkah. Karena itu sayang jika dilewatkan begitu saja tanpa mengerjakan amal ibadah dibulan ini.

Sebagaimana yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng dengan mendistribusikan sebanyak 100 doa air mineral yang dibagi-bagikan ke masjid-masjid yang ada di Kota Palu, Selasa (11/3/2025)

“Jangan dilihat apa yang kami berikan, tetapi keiklasan kami yang semata-mata dilakukan untuk membantu pengurus masjid menyiapkan buka puasa untuk para jemaat,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Dirham salama.

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, dimana setiap ibadah yang dikerjakan akan dilipatgandakan pahalanya.

“Ini adalah momentum indah yang Allah SWT berikan kepada umat-Nya untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal kebaikan dan mendekat diri kepada Allah dengan penuh ke Ikhlasa,” tambahnya.

Semoga saja apa yang kami berikan dapat bermanfaat untuk membantu masyarakat yang melaksanakan buka puasa di masjid-masjid, pungkas Dirham Salama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta