Parepare, Lintasnews5terkini.com Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare bersinergi dengan UPT BP2MI Parepare dalam kegiatan penjemputan dan penerimaan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.30 Wita, di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. Sebanyak 41 PMI tiba menggunakan KM Pantokrator melalui rute Nunukan–Parepare untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel turut berkolaborasi dengan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Kanit Reskrim Polsek KPN, Kanit Intelkam Polsek KPN, personel Polsek KPN, personel Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare, serta petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare.
Proses penjemputan dan penerimaan dipimpin oleh Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, dengan pendampingan personel kepolisian. Setelah tiba di dermaga, seluruh PMI kemudian dibawa ke Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani pengecekan dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Berdasarkan data dari UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, dari total 41 PMI yang dideportasi, sebanyak 16 orang berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, sedangkan 25 orang lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan.
Sebanyak 16 PMI asal Sulawesi Selatan tersebut terdiri atas tujuh orang dari Kabupaten Toraja, tiga orang dari Kabupaten Enrekang, tiga orang dari Kabupaten Bone, serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.
Sementara itu, 25 PMI lainnya berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat; Kabupaten Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere, dan Lewoleba di Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara; Indramayu di Jawa Barat; serta DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dalam laporan kegiatan, para PMI tersebut dipulangkan terkait perkara tindak pidana pembelian narkotika. Penanganan dan penerimaan mereka selanjutnya dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekitar pukul 11.00 Wita, seluruh PMI menjalani pengecekan lanjutan sebelum dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare untuk menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Rangkaian kegiatan penjemputan dan penerimaan tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 Wita.
Kegiatan kolaboratif ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam mendukung proses penerimaan PMI deportasi, memastikan pemeriksaan awal berjalan tertib, serta memfasilitasi penanganan dan pemulangan mereka ke daerah asal sesuai prosedur.
Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO bersama jajaran terkait terus mendukung koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan pekerja migran Indonesia, dengan mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (*)

























