Daerah

Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Banggai

×

Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Personel Polres Banggai yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Tinombala melaksanakan pengamanan pelipatan surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, di KPU Kabupaten Banggai, Kamis (20/3/2025).

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasatgas Humas OMP AKP Al Amin S. Muda menjelaskan bahwa proses pelipatan surat suara dimulai sejak tanggal 20 sampai 22 Maret 2025.

“Hari ini kita mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan dan monitoring pelipatan surat Bupati dan Wakil Bupati Banggai untuk PSU tanggal 5 April mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengamanan dan monitoring dilakukan demi menjaga agar kegiatan pelipatan surat suara berjalan dengan aman dan lancar.

“Hal ini sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan Operasi yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang PSU Pilkada 2024,” terangnya.

Selain di KPU Banggai, kata AKP Amin, Satgas OMP Polres Banggai juga menempatkan personel pengamanan di Kantor Bawaslu untuk mengamankan kantor penyelenggara tersebut.

Untuk diketahui, selama proses pelipatan surat suara, sekitar 18 petugas pelipatan surat suara telah kerahkan oleh KPU Banggai, dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan TNI – Polri dan pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta