Daerah

Wakapolres Touna Hadiri Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Tanjung Api

×

Wakapolres Touna Hadiri Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Tanjung Api

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnees5terkini.com – Wakapolres Tojo Una Una (Touna), Kompol Mulyadi menghadiri acara seremonial penerbangan perdana pesawat Wings Air di Bandara Tanjung Api Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sabtu (22/03/2025).

Acara tersebut juga dihadiri Bupati Tojo Una Una, Ilham Lawidu, S.H. didampingi Wakil Bupati Surya, S.Sos. M.Si., serta unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal dan media.

Wakapolres Kompol Mulyadi mengatakan, pihaknya hadir dalam acara ini dalam rangka mewakili Kapolres AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. yang sedang melaksanakan tugas diluar kota.

Kompol Mulyadi menerangkan, dengan dibukanya kembali penerbangan dari maskapai Wings Air ini berarti telah ada dua maskapai yang beroperasi di Bandara Tanjung Api Ampana.

“Sebelumnya telah ada maskapai Sushi Air yang telah beroperasi. Dengan adanya tambahan penerbangan ini, intensitas orang yang akan masuk ke Tojo Una Una akan meningkat,” ujarnya.

“Dengan peningkatan tersebut, kami akan menempatkan personel di Bandara Tanjung Api Ampana, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi pengguna jasa bandara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta