Gowa

Pastikan Keamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Lancar, Polres Gowa Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

×

Pastikan Keamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Lancar, Polres Gowa Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa yang diwakili oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, memimpin langsung pengecekan kendaraan dinas roda dua dan roda empat di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan operasional kendaraan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Jum’at (28/3/2025).

Pemeriksaan ini mencakup kondisi fisik kendaraan, kelengkapan peralatan, serta kesiapan personel dalam menghadapi operasi pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.

Wakapolres Gowa menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana guna memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode libur Lebaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas dalam kondisi optimal sehingga dapat digunakan secara maksimal dalam mendukung Operasi Ketupat 2025,” ujar Wakapolres Gowa.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta