Berita Seputar Sul-Sel

Amelia Hijab Murah Makassar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 M

×

Amelia Hijab Murah Makassar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 M

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Hari Raya Idulfitri 1446 H menjadi momen yang penuh kebahagiaan dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Dalam kesempatan istimewa ini, Amelia Hijab Murah Makassar turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pelanggan setia.

“Kami segenap keluarga besar Amelia Hijab Murah Makassar mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 M. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita selama bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT, dan kita semua diberikan keberkahan, kebahagiaan, serta kesuksesan di hari yang fitri ini.” Ujar Fitri Amelia Tul Khaerati Owner Amelia Hijab Murah, Senin 31 Maret 2025

Sebagai toko hijab yang berkomitmen menyediakan produk berkualitas dengan harga terjangkau, Amelia Hijab Murah Makassar juga mengapresiasi kepercayaan pelanggan yang telah setia berbelanja.

Di momen Idulfitri ini, Amelia Hijab Murah Makassar mengajak seluruh umat Muslim untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan terus berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Selamat Idulfitri 1446 H, semoga kedamaian dan keberkahan selalu menyertai kita semua!

 

(Amelia Hijab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta