kriminal

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

×

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kec. Bugin Kepulauan Kab. Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025)

Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya

“Dua pelaku yang merupakan warga Kec. Bokan Kab. Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo

Lanjut Dirpolairud Polda Sulteng menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta