Berita Seputar Sul-Sel

LPRI Kecam Tambang Ilegal di Pa’bundukang Gowa

×

LPRI Kecam Tambang Ilegal di Pa’bundukang Gowa

Sebarkan artikel ini

Bontonompo Selatan, Gowa, Sulawesi Selatan, Lintasnews5terkini.com  – Aktivitas tambang pasir ilegal yang marak di Desa Pa’bundukang kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dengan tegas mengecam praktik penambangan liar tersebut.

Menurut LPRI, kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip bernegara. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau teknis, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan masa depan bangsa. Negara dirugikan, rakyat dibiarkan, dan lingkungan dihancurkan,” tegas tim kerja independen LPRI dalam pernyataannya.

LPRI juga menyoroti penggunaan tiga alat berat dan solar bersubsidi dalam operasi tambang tersebut, yang menunjukkan adanya pola kerja yang sistematis dan terorganisir. Penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan ilegal dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas. Ini saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah mereka.

LPRI juga meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas pernyataan tersebut.

LPRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyuplai data tambahan kepada aparat penegak hukum agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta