Berita Seputar Sul-Sel

SATU TAHUN TANPA KEJELASAN, FRAKSI SULSEL DESAK KEJATI TUNTASKAN KASUS DUGAAN KORUPSI BANDARA SULTAN HASANUDDIN

×

SATU TAHUN TANPA KEJELASAN, FRAKSI SULSEL DESAK KEJATI TUNTASKAN KASUS DUGAAN KORUPSI BANDARA SULTAN HASANUDDIN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  Front Rakyat Sipil Sulawesi Selatan (FRAKSI SULSEL) kembali turun ke jalan menuntut kejelasan atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di Bandara Sultan Hasanuddin. Aksi demonstrasi ini digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (KEJATI SULSEL), Rabu (4/6/2025).

FRAKSI SULSEL menyuarakan kekecewaan atas lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak laporan pertama kali dilayangkan pada tahun 2024. Padahal, menurut informasi, KEJATI SULSEL telah memeriksa 27 orang terkait kasus tersebut pada Juli 2024.

“Pada tahun 2024 sekitar bulan Juli, KEJATI SULSEL telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang dalam kasus ini,” ungkap Sutarmi, Humas FRAKSI SULSEL.

Namun, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Sebanyak 27 orang telah diperiksa oleh KEJATI, namun tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” seru Ilham dalam orasinya.

FRAKSI SULSEL menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan berencana melanjutkan tekanan ke lembaga pengawasan lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak BPK dan BPKP agar segera membentuk tim audit guna melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Tupal selaku Jenderal Lapangan aksi.

Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas karena massa aksi memblokade jalan di depan kantor KEJATI SULSEL. Meski begitu, situasi tetap terkendali dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta