Gowa

Kapolres Gowa Raih Penghargaan IKPA Peringkat III dari KPPN Makassar II

×

Kapolres Gowa Raih Penghargaan IKPA Peringkat III dari KPPN Makassar II

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H bersama Kasikeu IPDA A. Zaisal P. Sila, S.E, menerima penghargaan sebagai peringkat ke III terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Makassar II, Abdullah Syahidin, kepada Kapolres Gowa dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Mapolres Gowa pada Rabu (11/6/2025) sore.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gowa dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Gowa yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan anggaran.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh personel Polres Gowa. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pelaksanaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran,” ujar Kapolres.

Penyerahan penghargaan ini turut menjadi momen penguatan sinergi antara Polres Gowa dan KPPN Makassar II dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta