kriminal

Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

×

Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial Y (34). Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Pannujuan, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial IJ (43), warga Desa Jipang. Dalam aksinya, IJ diduga memanjat rumah korban dari bagian belakang dan masuk ke dalam kamar. Ia kemudian mengambil dua unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

Barang-barang yang dicuri yakni 1 unit HP merek VIVO Y21s warna biru (IMEI 1: 862194050352980, IMEI 2: 862194050352960), 1 unit HP merek VIVO Y03 warna hitam (IMEI 1: 866707079479815, IMEI 2: 866707079479807) dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.365.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontonompo, diperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim kemudian dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sesuai laporan korban, yakni dua unit HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Polsek Bontonompo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta