kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Wanita Paruh Baya di Lolioge, Diduga Pengedar Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Wanita Paruh Baya di Lolioge, Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Seorang wanita paruh baya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).

Kepada Media yang mengkonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkap, pelaku adalah seorang wanita inisial A (43), Alamat Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Hasil penggledahan sebut Pribadi Sembiring, telah diamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Turut disita 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buah buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.

“Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pribadi Sembiring.

Atas perbuatannya, A (43) dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, terang Dirresnarkoba..

Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta