kriminal

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Kecamatan Somba Opu

×

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Kecamatan Somba Opu

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa (02/09/2025) sekira pukul 17.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut didasari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025, tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025, tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/950/IX/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 02 September 2025.

Kasus KDRT ini terjadi pada hari yang sama, Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban berinisial M (27) mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A (26).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban meminta uang belanja anak kepada pelaku. Tak lama kemudian, pelaku pulang ke rumah dan langsung mengamuk.

Ia memukul kepala korban dengan tangan terkepal, mencakar dada, hingga mencekik leher korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan luka cakaran. Korban lalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Polres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta