Daerah

Satlantas Polres Poso Gencar Himbau Pengendara Soal Keselamatan Berlalu Lintas

×

Satlantas Polres Poso Gencar Himbau Pengendara Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Poso, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso terus menggencarkan upaya edukasi kepada para pengguna jalan terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Poso.Rabu(10/9/25).

Salah satu metode yang digunakan adalah dengan membagikan brosur kepada para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Brosur tersebut berisi informasi dan imbauan mengenai tata tertib berlalu lintas, pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta larangan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Poso AKP Faizyal Kadir, S.H.

Pembagian brosur dilakukan di sejumlah titik strategis di dalam kota Poso, terutama di kawasan yang padat kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Poso berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dapat meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas bisa ditekan secara signifikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta