Peristiwa

Kebakaran di Makassar, Hanguskan 6 Rumah, 1 Bocah Perempuan Meninggal Dunia

×

Kebakaran di Makassar, Hanguskan 6 Rumah, 1 Bocah Perempuan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kebakaran hebat melanda kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Teluk Bayur, RT 05/RW 04, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu malam (20/9/2025). Peristiwa nahas ini menghanguskan enam rumah, dua rumah lainnya terdampak, tiga unit sepeda motor ikut terbakar, serta menewaskan seorang bocah perempuan berinisial P (7).

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 23.30 Wita. Warga panik berhamburan keluar rumah saat api dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya. Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 dini hari setelah 27 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Namun, upaya pemadaman sempat terkendala lantaran akses menuju lokasi kebakaran berada di lorong sempit. Hal tersebut membuat petugas harus bekerja ekstra keras untuk menjinakkan si jago merah.

Salah satu warga setempat menuturkan, korban sempat hendak diselamatkan oleh neneknya, namun gagal lantaran kobaran api semakin membesar.

“Sempat ji mau ditolong sama neneknya, tapi besar sekali mi itu api jadi pasrah mi kasian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar oleh petugas.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang menelan korban jiwa ini.

Sementara itu, warga yang rumahnya terbakar maupun terdampak masih berada di lokasi untuk mengamankan barang-barang yang tersisa.

 

Pewarta ::Mardi

Editor : S 01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta