Hukum

Penyitaan Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

×

Penyitaan Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung, telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu:

  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.
  • 4 (empat) bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.

Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *