Berita Seputar Sul-Sel

Rumah Warga di Dusun Palisi Viral, Tak Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah Desa

×

Rumah Warga di Dusun Palisi Viral, Tak Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Sebuah unggahan di media sosial tengah viral menyoroti kondisi rumah milik salah seorang warga di Dusun Palisi, Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Rumah tersebut disebut tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah setempat.

Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut berdiri sangat sederhana dan tidak memiliki alas lantai, hanya beralaskan tanah bahkan tidak memiliki WC. Kondisi itu memicu keprihatinan masyarakat yang melihat unggahan tersebut.

“Sudah lama rumah itu begitu, tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah desa, baik berupa beras maupun bantuan lainnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (8/10/2025).

Warga juga berharap agar pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memperhatikan kondisi tersebut. Pasalnya, masih ada masyarakat yang hidup dalam keterbatasan namun belum tersentuh bantuan sosial apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Tellupocoe terkait viralnya kabar tersebut di media sosial.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta