Nasional

Kasal Hadiri Indo-Pasific Sea Power Conference dan Billateral Meeting di Sydney

×

Kasal Hadiri Indo-Pasific Sea Power Conference dan Billateral Meeting di Sydney

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menghadiri Indo-Pasific Sea Power Conference dan Billateral Meeting yang diselenggarakan oleh Royal Australian Navy di International Convention Centre, Sydney. Selasa (4/11).

Tema konferensi Indo-Pasific Sea Power Conference ini adalah “Strength at Sea = Security and Prosperity at Home”. Acara ini menampilkan presentasi dari para pemimpin industri, akademisi, dan pejabat pertahanan di berbagai belahan dunia, termasuk TNI Angkatan Laut.

Konferensi ini juga bertujuan untuk menyatukan visi dari Angkatan Laut di kawasan dalam menciptakan kondisi yang aman di Indo-Pasific. Selain itu, beberapa acara dan pameran populer, termasuk Navy Life Expo, dan program menarik berupa panel akademik, presentasi, dan simposium.

Kehadiran Kasal pada event tahunan terbesar yang diselenggarakan oleh Royal Australian Navy ini, semakin menegaskan peran diplomasi TNI AL dalam menghadapi perubahan geo-strategi dan geo-politik regional maupun global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta