Gowa, Lintasnews5terkini.com – Hari ini, Senin (8/12/2025), Polres Gowa menggelar apel pagi perdana dengan penerapan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas, sesuai Perkap No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap No. 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Penerapan aturan tersebut langsung diberlakukan pada seluruh personel ASN Polri di Polres Gowa, sebagai pedoman resmi dalam penggunaan pakaian dinas pada pelaksanaan tugas sehari-hari.
Adapun ketentuan penggunaan pakaian dinas yang mulai diberlakukan hari ini sebagai berikut :
1. Untuk Seluruh ASN Polri
- Senin dan Rabu Menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan tutup kepala pet.
- Selasa, Kamis, Jumat Menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) II.
2. Untuk Fungsi Intel dan Reskrim
- Senin dan Rabu Menggunakan pakaian putih–hitam.
- Selasa, Kamis dan Jumat Menggunakan pakaian bebas rapi.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai Senin, 8 Desember 2025, dan diterapkan serentak pada seluruh fungsi terkait.
Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, yang memimpin apel pagi perdana penerapan Perkap tersebut, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas.
“Penerapan aturan pakaian dinas ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penegakan disiplin, kerapian, dan citra institusi. Saya minta seluruh personel memedomani dengan baik dan menjalankan ketentuan ini tanpa pengecualian,” tegas Wakapolres.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian pakaian dinas ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan memberikan contoh terbaik kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, Polres Gowa berharap seluruh personel dapat lebih tertib, tampil rapi, dan menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

























