kriminal

Polres Banggai Ungkap Motif Pembunuhan Paman-Ponakan di Lobu

×

Polres Banggai Ungkap Motif Pembunuhan Paman-Ponakan di Lobu

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Motif di balik kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dua warga Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai yakni Paman dan Ponakan inisial HL (63) dan SL (37) oleh RP alias Ijal (37) akhirnya terungkap.

Kejadian yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) jam 20.00 Wita, Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati dan dendam terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dalam konferensi pers pada Minggu (21/12), menjelaskan Korban HL setiap kali berada di depan rumah tersangka sering tertawa dengan suara keras, sikap tersebut membuatnya merasa tidak dihargai dan tersinggung.

Peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka sedang duduk didepan rumahnya, tetiba melihat korban HL berada didepan rumah tetangga tersangka. Saat itu juga spontan mengambil parang dan menganiaya korban.

“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, hingga terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Luwuk,” ujar Kasat.

Kejadian kedua terjadi pada Jumat (12/12) jam 01.05 Wita, saat itu korban SL tiba di rumah duka pamannya HL dan melihat kondisi jenazah, korban pun langsung mendatangi rumah tersangka.

Lanjut Tio, menurut saksi, korban SL ini masuk sendiri ke dalam rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang. Beberapa menit kemudian korban berlari keluar kemudian tersangka dan korban saling mengayunkan parang.

“Saat di depan mesjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh disitulah Tersangka menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang miliknya,” urainya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi, dan berhasil diamankan petugas. Kepadanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta