Nasional

Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana

×

Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki sisa anggaran tinggi agar membantu daerah di Sumatera yang terdampak bencana. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025 bersama seluruh kepala daerah yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Mendagri mengungkapkan minimnya sisa anggaran di sejumlah daerah terdampak bencana, seperti Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk sesama Pemda, perlu diberikan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat juga tidak tinggal diam dan telah menyalurkan bantuan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota terdampak bencana.

Namun, selain pemerintah pusat, menurutnya Pemda yang memiliki kapasitas fiskal memadai juga perlu memberikan bantuan. Terlebih, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah daerah yang masih memiliki sisa anggaran cukup besar di akhir tahun. Mendagri menambahkan, dirinya juga telah menerbitkan Surat Edaran yang membolehkan Pemda membantu daerah terdampak bencana.

“Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Di saat seperti ini kita harus menimbulkan solidaritas di antara kita-kita, pemerintah daerah. Terutama yang keuangannya tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri memaparkan kondisi pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total 52 kabupaten/kota terdampak. Mendagri mengatakan dirinya telah melihat langsung kesulitan yang dialami sejumlah daerah terdampak. Salah satunya Kabupaten Aceh Tamiang yang kondisinya masih membutuhkan dukungan karena aktivitas ekonomi belum dapat berjalan secara optimal.

“Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tengah, kemudian Bener Meriah. Itu daerah-daerah superprioritas [untuk dibantu],” ujarnya.

Beberapa daerah di Sumatera Utara juga masih memerlukan bantuan, seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Mandailing Natal. Sementara di Sumatera Barat, daerah yang perlu mendapat atensi antara lain Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar.

“Saya sangat berharap teman-teman yang memiliki anggaran yang masih simpan-simpan cukup banyak, bantu, bantu saudara-saudara kita melalui kepala daerahnya, ditransfer dananya ke sana, dan gunakan untuk kepentingan kebencanaan,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri juga mengingatkan daerah yang tidak terdampak bencana agar tidak merayakan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara berlebihan, seperti pesta kembang api dan sejenisnya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang tengah berduka akibat bencana.

“Kita mengimbau untuk tidak dilaksanakan secara euforia yang berlebihan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta