Nasional

Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra

×

Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan renovasi rumah sebesar Rp15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp30 juta untuk kategori rusak sedang bagi warga terdampak bencana di Sumatra. Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Selain bantuan renovasi, Mendagri menjelaskan pemerintah menyiapkan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang. Pemerintah juga mengakomodasi warga terdampak yang memilih tinggal sementara bersama keluarga atau kerabat sembari menunggu pembangunan hunian tetap.

“Ada yang mungkin hunian sementara, [di]siapkan. Ada juga yang mungkin ingin mendapatkan biaya bantuan, [namun] ingin di rumah keluarganya. Ada pilihan,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, pemerintah tengah menyinergikan pelaksanaan pembangunan hunian melalui beberapa skema, yakni pembangunan huntap oleh Danantara, pembangunan huntap oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta dukungan gotong royong dari berbagai pihak.

Namun demikian, Mendagri menegaskan bahwa percepatan penyaluran bantuan renovasi sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data penerima di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera merampungkan pendataan by name by address bagi rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

“Data yang kita harapkan by name, by address. Dari yang [rumah] rusak ringan, sedang, [dan] berat tersebut. Data ini kemarin kesepakatannya adalah dari Pemda yang membuat,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara dari tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, tercatat 68.850 rumah rusak ringan, 37.520 rumah rusak sedang, dan 56.108 rumah rusak berat, dengan total rumah terdampak mencapai 213.432 unit.

Mendagri menyebut, sekitar dua pertiga dari jumlah tersebut masuk kategori rusak ringan dan rusak sedang. Jika bantuan dapat segera disalurkan, sebagian besar warga terdampak diharapkan dapat kembali menempati rumah masing-masing sembari proses pemulihan lingkungan berlangsung.

Dalam konferensi pers yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. Kehadiran para pejabat lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan sinergi pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta