Nasional

Kolaborasi Kemendagri-Lion Group Dukung Pemulihan Aceh Tamiang

×

Kolaborasi Kemendagri-Lion Group Dukung Pemulihan Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Lion Group dalam mendukung percepatan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui fasilitasi transportasi udara bagi ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditugaskan ke wilayah terdampak bencana.

Keberangkatan tersebut terbagi dalam tiga kloter dengan total 1.132 orang pada hari yang berbeda. Jumlah itu terdiri dari 863 praja dan sisanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka akan bertugas selama satu bulan, mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2026.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melepas keberangkatan para praja IPDN di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan agar seluruh praja IPDN menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika, serta tidak menyusahkan masyarakat terdampak bencana. Penugasan tersebut difokuskan pada pembersihan lingkungan perkantoran pemerintahan sekaligus sebagai sarana pembelajaran praktik lapangan dalam mendukung pemulihan fungsi pemerintahan daerah.

“Kantor pemerintahan adalah jantung indikator pulihnya suatu keadaan. Kenapa?Karena di situ ada perintah, otoritas, dan pusat sumber daya,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, pengiriman praja IPDN merupakan bagian dari skenario Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pemulihan roda pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang. Fokus awal diarahkan pada pengaktifan kembali Kantor Bupati serta sejumlah kantor perangkat daerah yang terdampak banjir, agar aktivitas pemerintahan dapat segera berjalan.

Keberangkatan praja IPDN ke Aceh Tamiang dilakukan dalam tiga kloter menggunakan pesawat Lion Air tanpa dipungut biaya. Dukungan transportasi udara tersebut merupakan bentuk partisipasi Lion Group dalam misi kemanusiaan penanganan bencana dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemulihan daerah terdampak.

Mendagri menyampaikan apresiasi atas dukungan Lion Group yang secara konsisten terlibat dalam berbagai misi kemanusiaan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi elemen penting dalam mempercepat penanganan bencana serta pemulihan pascabencana di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Lion Group Daniel Putut Kuncoro Adi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung gerakan kemanusiaan. Lion Group juga telah berpengalaman terlibat dalam berbagai misi penanganan bencana, termasuk saat tsunami Aceh 2004 dan sejumlah bencana lainnya.

Ia membenarkan bahwa proses pengangkutan praja dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Seluruh operasional penerbangan ditanggung sepenuhnya oleh Lion Group. “Sebagai bentuk kontribusi langsung kepada rakyat Indonesia, sekaligus komitmen kami dalam mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, serta pejabat Kemendagri lainnya. Hadir pula Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Putu Eka Cahyadhi dan pejabat terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta