Nasional

Cegah Inbreeding, Menhut Dorong Kolaborasi Antar Lembaga Konservasi

×

Cegah Inbreeding, Menhut Dorong Kolaborasi Antar Lembaga Konservasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong penguatan mekanisme pertukaran satwa antar Lembaga Konservasi (LK) sebagai upaya mencegah inbreeding dan meningkatkan keberlanjutan populasi satwa.

Hal tersebut disampaikan Menhut saat menerima Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, serta Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan dan tim di Jakarta, Senin (5/1/26).

“Satwa di lembaga konservasi adalah barang milik negara yang harus dikelola bersama untuk kepentingan keberlanjutan dan peningkatan populasi,” ujar Raja Antoni.

Menhut menekankan pentingnya pembangunan database nasional satwa yang terintegrasi di seluruh LK. Database ini akan memuat jumlah individu dan kebutuhan masing-masing lembaga, sehingga pertukaran satwa dapat dilakukan secara terencana melalui mekanisme antar lembaga terlebih dahulu.

“Dengan data yang terintegrasi, kita bisa tahu lembaga mana yang surplus dan mana yang membutuhkan fresh blood,” jelasnya.

Menurut Menhut, pengaturan jumlah individu di setiap LK harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan kesejahteraan satwa. Ia menegaskan bahwa setiap pertukaran maupun pelepasliaran harus melalui kajian ilmiah, termasuk analisis DNA dan kelayakan sebelum rilis.

“Animal welfare tetap menjadi prioritas. Setiap rilis atau pertukaran harus berbasis kajian ilmiah dan genetik yang ketat,” tegas Raja Antoni.

Menhut berharap penguatan kolaborasi antar LK dapat memperkuat peran konservasi ex situ yang selaras dengan upaya pelestarian in situ. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta