Daerah

Pangdam Kasuari Pimpin Penutupan Dikmaba If dan Diktukba TNI AD

×

Pangdam Kasuari Pimpin Penutupan Dikmaba If dan Diktukba TNI AD

Sebarkan artikel ini

Manokwari Selatan, Lintasnews5terkini.com – Selamat dan sukses kepada seluruh prajurit yang dilantik. Pelantikan ini merupakan peristiwa penting dan bersejarah sebagai titik awal pengabdian kepada negara merupakan penyampaian Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru saat memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Dikmaba If TNI AD Gelombang II TA 2025, dan Pendidikan Pembentukan Diktukba TNI AD Gelombang I TA 2026, di Lapangan Upacara Mako Rindam XVIII/Kasuari, Rabu (7/1/2026).

Dalam upacara tersebut, sebanyak 285 prajurit siswa resmi dilantik menjadi Prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Dua, yang terdiri dari 110 prajurit siswa Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025 dan 175 prajurit siswa Diktukba TNI AD Gelombang I TA 2026.

Rangkaian kegiatan penutupan pendidikan di warnai dengan demonstrasi siswa Dikmaba Infanteri berupa Taktik Regu Senapan, pematahan balok, dan simulasi halang rintang. Serta penampilan tarian khas Papua oleh para prajurit yang telah dilantik menjadi Sersan Dua sebagai wujud kecintaan terhadap budaya lokal serta kebersamaan TNI dengan masyarakat Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta