Hukum

Kejari Pasangkayu Tetapkan Tersangka, ARD Ajukan Praperadilan

×

Kejari Pasangkayu Tetapkan Tersangka, ARD Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Lintasnews5terkini.com – Minggu (18/1/2026), ARD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu, Gugatan ini diajukan karena ARD menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara cacat hukum dan melanggar asas due process of law.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-BERPADU (pendaftaran online perkara pidana) pada:

  • Tanggal Pendaftaran: 18 Januari 2026
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Pasangkayu
  • Nomor Register Online: PN PKY-696C497C50545
  • Jenis Perkara: Praperadilan

Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H. & Rekan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.

Ratna Kahali, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Klien kami adalah teller magang, bukan pejabat struktural, tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, tidak punya diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan adalah cacat hukum,” ujar Ratna Kahali.

Hal senada disampaikan Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, kuasa hukum ARD lainnya. Ia menyoroti pemanggilan berulang-ulang terhadap kliennya yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

“ARD berkali-kali dipanggil dan diperiksa dalam perkara yang sama, bahkan saat sudah memiliki kuasa hukum. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan melanggar KUHAP. Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka bayangan,” kata Ayu.

Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum ARD menguraikan sejumlah alasan hukum, antara lain :

  • Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti dan analisis kewenangan jabatan.
  • Unsur Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi, sebab AFD tidak memiliki jabatan atau kewenangan yang dapat disalahgunakan.
  • Pemanggilan dan pemeriksaan berulang melanggar asas kepastian hukum dan due process of law.
  • Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.
  • Perkara yang dituduhkan lebih tepat merupakan sengketa perdata atau hubungan industrial, bukan tindak pidana korupsi.

Melalui praperadilan ini, ARD meminta Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak, harkat dan martabat hukum ARD.

Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan sesuai prosedur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *